Berita
PPDB SMAN 9 Samarinda 2017-2018
Tanggal : 06/07/2017, 12:44:17, dibaca 1857 kali.
Persyaratan
(1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA, SMK:
a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun;
b. memiliki ijazah/STTB SMP/MTs/Paket B atau bentuk lain yang sederajat; dan
c. memiliki SKHUN/SHUN SMP/MTs/Paket B atau bentuk lain yang sederajat.
(2) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari Sekolah di luar negeri.
(3) Menyerahkan Surat Keterangan BEBAS NARKOBA yang dikeluarkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), Rumah Sakit, Dinas Kesehatan.
(4) SMK atau bentuk lain yang sederajat bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).
(5) SDLB, SMPLB dan SMALB dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 1, 7 dan 10.
Syarat usia sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik.
Persyaratan calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 10 yang berasal dari Sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan, wajib mendapatkan surat keterangan dari Direktur Jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.
Ketentuan terkait persyaratan usia dan memiliki SKHUN/SHUN tidak berlaku kepada peserta didik yang berkebutuhan khusus yang akan sekolah di sekolah yang menyelenggarakan program pendidikan inklusif.
Mekanisme Pendaftaran
Pra Pendaftaran
(1) Pra pendaftaran harus dilakukan oleh Calon Peserta Didik dengan kriteria sebagai berikut :
a. Peserta didik dari luar Kabupaten/Kota dan/atau yang sekolahnya berasal dari Luar Kabupaten/Kota;
b. Peserta didik yang Lulusan Paket B;
c. Peserta didik lulusan Tahun 2014, 2015 dan 2016;
d. Peserta didik yang memiliki Dokumen Prestasi akademik dan non akademik.
(2) Tata cara melakukan Pra Pendaftaran adalah sebagai berikut :
a. Untuk Calon Peserta didik lulusan dari luar Kabupaten/Kota dan domisili dari luar Kabupaten/Kota;
· melengkapi dokumen kelulusan antara lain : SHUN/SKHUN dan/atau Ijazah Asli dan foto kopi;
· menyerahkan dokumen kepanitia Pendaftaran;
· proses peng-entry-an;
· petugas Pendaftaran menyerahkan tanda bukti pra pendaftaran kepada calon peserta didik;
· calon Peserta Didik langsung dapat mendaftar sesuai dengan Tata Cara Pendaftaran.
b. Untuk Calon Peserta didik lulusan dari luar Kabupaten/Kota tetapi berdomisili di Kabupaten/Kota tempat mendaftar;
· membawa Kartu Keluarga;
· melengkapi dokumen kelulusan antara lain: SKHUN/SHUN dan atau Ijazah Asli dan foto kopi;
· menyerahkan dokumen ke panitia Kabupaten/Kota;
· proses peng-entry-an;
· petugas Pendaftaran Panitia Kabupaten/Kota menyerahkan tanda bukti pra pendaftaran kepada calon peserta didik;
· calon Peserta Didik langsung dapat mendaftar sesuai dengan Tata Cara Pendaftaran.
c. Untuk Peserta didik lulusan Paket B dan lulusan Tahun 2014, 2015 dan 2016;
· melengkapi dokumen antara lain: SKHUN/SHUN dan atau Ijazah Asli dan foto kopi;
· menyerahkan dokumen ke panitia Kabupaten/Kota;
· proses peng-entry-an;
· petugas Pendaftaran Panitia Kabupaten/Kota menyerahkan tanda bukti pra pendaftaran kepada calon peserta didik;
· calon Peserta Didik langsung dapat mendaftar sesuai dengan Tata Cara Pendaftaran.
d. Untuk Peserta didik dengan Prestasi akademik dan non akademik
· calon peserta didik melengkapi Dokumen Prestasi akademik atau nonakademik, antara lain: Surat Keputusan, Piagam/Sertifikat asli dan foto kopi;
· menyerahkan dokumen ke panitia Kabupaten/Kota;
· verifikasi Dokumen Prestasi;
· proses peng-entry-an;
· petugas Pendaftaran Panitia Kabupaten/Kota menyerahkan tanda bukti verifikasi Dokumen Prestasi;
· calon Peserta Didik menerima tanda bukti pendaftaran;
· calon Peserta Didik langsung dapat mendaftar sesuai dengan Tata Cara Pendaftaran.
(3) harus melakukan Pra Pendaftaran sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan;
Pendaftaran
(1) Mekanisme PPDB Dalam Jaringan (daring/online)
a. Model A
i. calon Peserta Didik datang ke sekolah terdekat mengambil dan mengisi formulir pendaftaran;
ii. calon Peserta Didik mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan formulir pendaftaran beserta dokumen pendukung untuk diverifikasi dan pengesahan, kepada petugas di sekolah selanjutnya operator sekolah melakukan entri data pandaftaran;
iii. setelah dientri, Petugas Pendaftaran menyerahkan tanda bukti pendaftaran kepada calon peserta didik;
iv. calon Peserta Didik langsung dapat melihat hasil secara online melalui http://ppdb-kaltim.com.
b. Model B
i. calon Peserta Didik mendaftar secara online di mana ada fasilitas internet dan mencetak Tanda Bukti Pendaftaran;
ii. calon Peserta Didik wajib datang ke sekolah terdekat menyerahkan tanda bukti pendaftaran beserta dokumen pendukung untuk diverifikasi dan pengesahan;
iii. operator sekolah memverifikasi tanda bukti pendaftaran;
iv. operator sekolah mencetak dan menyerahkan tanda bukti verifikasi pendaftaran;
v. calon Peserta Didik menerima tanda bukti pendaftaran;
vi. calon Peserta Didik yang belum melakukan verifikasi bukti pendaftaran dianggap belum terdaftar;
vii. calon Peserta Didik langsung dapat melihat hasil secara online melalui http://ppdb-kaltim.com.
c. Pilihan Sekolah
Calon Peserta didik pada saat pendaftaran dapat memilih sekolah paling banyak 4 (empat) sekolah tujuan sesuai zona PPDB yang telah ditetapkan, sebagaimana daftar SMA dan SMK pada lampiran keputusan ini sesuai dengan urutan pilihan yang diinginkan calon peserta didik;
Penambahan nilai
(1) Prestasi Akademik dan Non Akademik
a. Prestasi Akademik dan Non Akademikadalah prestasi yang diperoleh melalui lomba secara berjenjang dalam even yang sejenis dengan menunjukkan bukti berupa Surat Keputusan dan sertifikat kejuaraan dari tingkat Kabupaten/Kota sampai Internasional, yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (OSN, O2SN dan FLS2N) untuk penghargaan 3 (tiga) tahun terakhir;
b. Penambahan nilai yang diberikan sebagaimana pasal 12 ayat (1) huruf a adalah sebagai berikut:
ï‚· Juara 1,2,3 Tingkat Internasional diberi tambahan nilai 40;
ï‚· Juara 1,2,3 Tingkat Nasional diberi tambahan nilai 30;
ï‚· Juara 1,2,3 Tingkat Provinsi diberi tambahan nilai 10;
ï‚· Juara 1,2,3 Tingkat Kabupaten/Kota diberi tambahan nilai 5
c. Prestasi yang diperoleh melalui lomba yang diselenggarakan oleh Organisasi atau Lembaga di luar pasal 12 ayat (1) huruf a untuk penghargaan kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir, dengan penambahan nilai yang diberikan adalah sebagai berikut:
ï‚· Juara 1,2,3 Tingkat Nasional dan Internasional diberi tambahan nilai 10;
ï‚· Juara1,2,3 Tingkat Provinsi diberi tambahan nilai 5
d. Nilaitambahan yang diperoleh hanya berasal dari salah satu sertifikat kejuaraan yang memiliki bobot nilai tertinggi.
(2) Pilihan Sekolah
a. Penambahan Nilai sebesar 20 (duapuluh) poin diberikan kepada setiap Pilihan I (pertama)
b. Penambahan Nilai tidak diberikan pada Pilihan II (kedua) dan seterusnya.
Bina Lingkungan
(1) Jalur Bina Lingkungan diperuntukkan bagi:
a. calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang berdomisili dalam satu zona;
b. calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud pada huruf a, dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau bukti lainnya yang diterbitkan oleh pemerintah (serendah-rendahnya Pemerintah Kabupaten/Kota) KIS/KIP;
c. apabila calon peserta didik memperoleh SKTM dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan perolehannya, akan dikenakan sanksi pengeluaran dari Sekolah;
d. Sanksi sebagaimana dimaksud pada huruf c, diberikan berdasarkan hasil evaluasi Sekolah bersama dengan komite sekolah, dewan pendidikan, dan dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. calon peserta didik yang berasal dari Anak Kandung Guru;
f. calon peserta didik penduduk yang berdomisili di sekitar sekolah maksimal 4 (empat) Rukun Tetangga (RT) sekitar sekolah sebagaimana ditetapkan dalam lampiran;/ RT yang berdampingan dengan Sekolah;
g. calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada huruf e, dan huruf f, ditunjukkan dengan Kartu Keluarga.
(2) Jalur bina lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mendapat prioritas untuk diterima.
Seleksi
(1) Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut:
a. sesuai dengan ketentuan zonasi;
b. Jumlah Nilai SKHUN/SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, IPA) dan Penambahan Nilai;
c. usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a.
(2) Ketentuan zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dikecualikan bagi calon peserta didik baru pada SMK atau bentuk lain yang sederajat.
(3) Khusus calon peserta didik pada SMK atau bentuk lain yang sederajat, selain mengikuti seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, Sekolah dapat melakukan seleksi bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian yang dipilihnya dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan.
Sistem Zonasi
(1) sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada Zona yang ditentukan paling sedikit sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
(2) domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB.
(3) zona sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kondisi di daerah tersebut berdasarkan jumlah ketersediaan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar masing-masing sekolah dengan ketersediaan anak usia sekolah di daerah tersebut.
(4) Bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota, ketentuan persentase dan zona sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterapkan melalui kesepakatan secara tertulis antar pemerintah daerah yang saling berbatasan.
(5) Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dapat menerima calon peserta didik melalui:
a. jalur luar daerah ( Kab/Kota ) dan Provinsi paling banyak 2% (dua persen);
b. jalur bagi calon peserta didik yang berdomisili diluar zona terdekat dari sekolah dengan alasan khusus meliputi perpindahan domisili orangtua/wali peserta didik atau terjadi bencana alam/sosial, paling banyak 2% (dua persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima;
c. jalur prestasi yang berdomisili diluar zona dari sekolah paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima;
d. yang dimaksud jalur luar daerah sebagaimana disebut pada huruf a adalah calon peserta didik yang berdomisili di luar Kabupaten/Kota sekolah pilihan;
e. yang dimaksud jalur prestasi sebagaimana disebut pada huruf c adalah prestasi akademik dan/atau non akademik yang dilaksanakan secara berjenjang dengan menunjukkan bukti berupa Surat Keputusan dan sertifikat kejuaraan dari tingkat Kabupaten/Kota sampai Internasional, yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (OSN, O2SN dan FLS2N).
Pengumuman Hasil Akhir, Daftar Ulang dan Pendataan Ulang
(1) pengumuman hasil akhir terdapat pada situs resmi PPDB dalam jaringan (daring/online) dan luar jaringan (luring/offline) Provinsi Kalimantan Timur sesuai dengan jadwal sebagaimana lampiran 3.
(2) calon peserta didik yang dinyatakan diterima pada pengumuman hasil akhir harus melakukan daftar ulang di sekolah calon peserta didik diterima.
(3) apabila calon peserta didik yang dinyatakan diterima tidak melakukan daftar ulang maka dinyatakan gugur.
(4) Tidak ada proses pencabutan pendaftaran setelah pengumuman.
(5) Daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada Sekolah yang bersangkutan.
(6) Biaya daftar ulang atau pendataan ulang tidak dipungut dari peserta didik.
Kembali ke Atas
Berita Lainnya : |
| Silahkan Isi Komentar dari tulisan berita diatas |
Komentar :
Kembali ke Atas


Total Hits
Hari ini
Member Online